Jumat, 28 Oktober 2011

Riba dan Hukum Riba dalam ISLAM

Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’. Adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri. Dan adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu rupiah ditukar dengan dua rupiah. Maksudnya ialah tambahan uang pada sesuatu yang dikhususkan.


Riba terbagi dua yaitu:

1. Riba Fadhl
Yaitu jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) yang lebih tinggi. Misalnya jual beli 1 kwintal gandum dengan dengan 1¼ kwintal gandum, atau jual beli 1 sha' kurma dengan 1½ kurma, atau 1 ons perak dengan 1 ons perak ditambah Rp. 10.000.

2. Riba Nasi'ah
Riba ini terbagi lagi menjadi dua bagian.
  • Riba Nasi'ah dalam hutang piutang
Sebagai contoh Bila A berhutang kepada B uang sejumlah Rp. 1.000.000,- dengan perjanjian: A berkewajiban melunasi piutangnya ini setelah satu bulan dari waktu akad piutang. Dan ketika jatuh tempo, ternyata A belum mampu melunasinya, maka B bersedia menunda tagihannya dengan syarat A memberikan tambahan / bunga bagi piutangnya misalnya setiap bulan 5 % dari jumlah piutangnya. Atau, ketika akad hutang-piutang dilangsungkan, salah satu dari mereka telah mensyaratkan agar A memberikan bunga / tambahan ketika telah jatuh tempo.

Riba ini sudah ada sejak zaman Jahiliyyah, bahkan telah dilakukan oleh umat manusia sejak sebelum datang Islam. Dengan kata lain riba ini juga sering disebut Riba Jahiliyah.
  •  Riba Nasi'ah dalam jual beli
Yaitu jual beli barang ribawi misalnya emas, perak, gandum, kurma dan lain-lain dengan waktu tempo. Contohnya, seseorang menjual 1 kwintal kurma dengan 1 kwintal gandum hingga batas waktu tertentu.

Hukum Riba
Riba dalam syara' Islam hukumnya Haram dengan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rosulullah.
Firman Allah Ta'ala,
"Padahal aku telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Al-Baqoroh: 275)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda". (Ali Imran: 130)
Sabda Rosulullah SAW,
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina". (HR: shahih Ahmad)
"Jauhilah tujuh hal yang membinasakan, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang fisabilillah, dan menuduh berzinah wanita yang suci, beriman dan lupa dari maksiat". (Muttafaq Alaih).

Sumber: Minhajul Muslim karangan Abu Bakr Jabir Al-Jazairi

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More